Langsung ke konten utama
TSOiTSCoGfY7GpYpTSd8Tpr9GY==

Headline

Search

Spanduk Bakso Babi di Bantul Tuai Polemik, MUI: Hanya untuk Peringatan, Bukan Promosi


Viral Bakso Babi di Bantul, MUI Pasang Spanduk agar Umat Islam Tak Salah Beli. (Foto: tangkapan layar medsos)
Bantul, Yogyakarta - Rabu, 29 Oktober 2025 - Sebuah warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi viral setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat memasang spanduk bertuliskan peringatan bahwa produk yang dijual adalah bakso babi atau tidak halal bagi umat Islam.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk imbauan agar masyarakat, khususnya pembeli Muslim, tidak keliru saat membeli makanan di warung tersebut.

Awal Viral Bakso Babi di Bantul

Kasus ini mencuat di media sosial setelah beredar foto spanduk bertuliskan:

“Bakso Babi (tidak halal). Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Spanduk tersebut terpasang di depan warung bakso babi yang berlokasi di Jalan Bibis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Tulisan tersebut membuat sebagian masyarakat salah paham, mengira MUI dan DMI menjadi pihak yang mendukung usaha tersebut.

Penjelasan MUI dan DMI Kasihan

Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan murni untuk memberi informasi kepada masyarakat Muslim, bukan promosi.

“Kami prihatin melihat ada pembeli berjilbab makan di sana. Tujuan spanduk itu agar umat Islam tahu dan tidak salah beli,” ujar Arif.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar. Ia menegaskan, spanduk itu sudah terpasang sejak Januari 2025 dan bukan bentuk dukungan terhadap penjualan makanan nonhalal.

“Spanduk itu untuk klarifikasi saja, bukan sponsor. Kami ingin umat Islam berhati-hati,” jelasnya.

Dikhawatirkan Menimbulkan Salah Tafsir

Setelah viral, pihak Forkopimkap (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Kasihan menggelar rapat bersama MUI, DMI, dan perwakilan warga. Hasilnya, spanduk lama diganti dengan yang baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Spanduk baru tetap berisi peringatan “Bakso Babi (tidak halal)” namun ditambah penjelasan agar lebih jelas bahwa informasi berasal dari MUI dan DMI sebagai bentuk edukasi.

Keterangan Penjual Bakso Babi

Pemilik warung, berinisial S, mengaku sudah berjualan bakso babi sejak lama. Ia sebelumnya berjualan keliling sebelum menetap di lokasi tersebut. Menurutnya, selama ini ia selalu memberi tahu pembeli bahwa produknya mengandung daging babi.

“Sudah lama jualan. Kadang sudah saya bilang kalau ini bakso babi, tapi ada yang tetap beli,” kata S singkat.

Ia juga menolak berkomentar lebih jauh karena tidak ingin masalahnya semakin viral.

Tujuan Utama: Edukasi dan Perlindungan Konsumen

MUI dan DMI menegaskan bahwa mereka tidak melarang penjualan makanan nonhalal, melainkan ingin memastikan informasi disampaikan secara jelas kepada publik agar umat Islam tidak salah memilih makanan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi label makanan, terutama di wilayah dengan penduduk mayoritas Muslim seperti Yogyakarta dan sekitarnya.

Artikel ini telah tayang di 
NETT Indonesia
Spanduk Bakso Babi di Bantul Tuai Polemik, MUI: Hanya untuk Peringatan, Bukan Promosi
Next Post
© Copyright - NETT Indonesia . All rights reserved.