Isu LGBT di Kasus Prada Lucky Hanya Asumsi, Oditur Militer Tegaskan Tak Ada Bukti
| Kesaksian Mengejutkan Sidang Prada Lucky: Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Mengaku Gay. (Simon Selly/detikBali) |
Kupang, NTT - Kamis, 30 Oktober 2025 — Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu saksi, Prada Richard Bulan, mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan psikis oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, di lingkungan kesatuan TNI AD di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Richard bersaksi bahwa dirinya dipaksa mengaku memiliki hubungan sesama jenis dengan mendiang Lucky. Ia bahkan mengaku bagian anusnya diolesi cabai setelah disuruh menelanjangi diri hingga lutut.
“Saya disuruh nungging, pantat saya dibuka, lalu cabai yang sudah dihaluskan dilumuri ke anus saya,” ujar Richard di ruang sidang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Richard mengaku diseret ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora dan mengalami kekerasan setelah menolak mengakui tuduhan LGBT terhadap dirinya dan almarhum Lucky. Ia sempat dicambuk sebanyak lima hingga enam kali hingga akhirnya terpaksa membuat pengakuan palsu.
Isu LGBT Dinilai Tak Berdasar
Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menegaskan bahwa tuduhan hubungan sesama jenis terhadap Prada Lucky hanyalah asumsi tanpa bukti. Ia menyebut tidak ada dasar kuat yang mendukung tudingan tersebut.
Sementara itu, Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari mendiang Lucky, menuturkan kekecewaannya terhadap salah satu senior anaknya yang justru menjadi pelaku kekerasan.
“Saya pernah titip anak saya agar dijaga, tapi malah disiksa,” ucap Sepriana usai sidang.
Sidang Berlanjut dan 17 Terdakwa Diperiksa
Dalam persidangan kali ini, 17 prajurit dihadirkan sebagai terdakwa. Proses hukum akan dilanjutkan pada 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Beberapa terdakwa lainnya telah dibacakan dakwaan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Kasus kematian Prada Lucky menjadi sorotan publik karena memunculkan dugaan praktik kekerasan dan perundungan di lingkungan militer. Pengadilan Militer III-15 Kupang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang motif dan pelaku di balik peristiwa tragis tersebut.
Artikel ini telah tayang di
NETT Indonesia