Take Home Pay DPR Dipangkas, Kini Hanya Rp65,5 Juta Per Bulan
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 6 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan anggotanya. Alhasil, penghasilan bersih atau take home pay anggota DPR kini hanya Rp65.595.730 per bulan, turun jauh dari sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari Rp104 juta.
Rincian Gaji DPR RI Terbaru
Berikut rincian komponen gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:
• Gaji pokok: Rp4.200.000
• Tunjangan suami/istri: Rp420.000
• Tunjangan anak: Rp168.000
• Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
• Tunjangan beras: Rp289.680
• Uang paket sidang: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tambahan tunjangan konstitusional:
• Komunikasi intensif: Rp20.033.000
• Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
• Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
Honor legislasi, pengawasan, dan anggaran: Rp25.383.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak 15%: Rp8.614.950
Take home pay bersih: Rp65.595.730
Tunjangan Rumah dan Fasilitas Lain Dihapus
Mulai 31 Agustus 2025, DPR tidak lagi memberikan tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan. Selain itu, fasilitas lain seperti listrik, telepon, transportasi, hingga komunikasi intensif juga dipangkas.
Kebijakan ini diambil untuk merespons tuntutan publik terkait transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran DPR.
Aturan Baru: Kunker Luar Negeri Dibatasi
Selain pemangkasan gaji, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Perjalanan hanya diizinkan apabila atas undangan resmi negara.
Bahkan, anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak akan menerima gaji maupun tunjangan.
Gaji anggota DPR RI tahun 2025 resmi dipangkas. Take home pay kini berada di angka Rp65,5 juta per bulan, jauh lebih kecil dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal transparansi keuangan DPR di mata publik.
Artikel ini telah tayang di
NETT Indonesia