Langsung ke konten utama
TSOiTSCoGfY7GpYpTSd8Tpr9GY==

Headline

Search

PKI Dilarang di Indonesia, Ini 5 Alasan Hukumnya


Jakarta – Kamis, 7 Agustus 2025 –
Partai Komunis Indonesia (PKI) secara resmi dilarang di Indonesia sejak tahun 1966. Larangan ini masih berlaku hingga kini, didasarkan pada berbagai aspek sejarah, ideologi, dan hukum nasional. Berikut lima alasan utama mengapa PKI dilarang:

1. Terlibat Dalam G30S/PKI

PKI disebut sebagai aktor utama di balik peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), di mana enam jenderal TNI AD dibunuh. Peristiwa ini dianggap sebagai upaya kudeta dan menjadi awal pembubaran PKI.

2. Bertentangan dengan Pancasila

Komunisme menganut prinsip ateisme dan sistem pemerintahan satu partai. Ini bertolak belakang dengan Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dan prinsip demokrasi.

3. Sejarah Pemberontakan

PKI pernah melakukan pemberontakan bersenjata di Madiun pada 1948, yang berupaya menggulingkan pemerintahan Republik Indonesia saat itu. Pemberontakan ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap partai tersebut.

4. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966

Pelarangan PKI memiliki dasar hukum yang kuat melalui Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966. Aturan ini menyatakan larangan terhadap organisasi dan ajaran komunisme, marxisme, serta leninisme di seluruh wilayah Indonesia.

5. Menjaga Stabilitas Nasional

Pemerintah menilai ideologi komunis sebagai potensi ancaman bagi keamanan negara dan persatuan nasional. Trauma sosial yang ditimbulkan dari konflik masa lalu juga menjadi alasan utama larangan diberlakukan.

PKI dilarang bukan semata karena konflik politik, tetapi karena sejarah panjang pemberontakan dan pertentangan ideologis dengan nilai-nilai Pancasila. Pelarangan ini didukung oleh dasar hukum yang masih berlaku dan menjadi bagian penting dari perlindungan ideologi negara.


Artikel ini telah tayang di 
Nettindonesia.com

PKI Dilarang di Indonesia, Ini 5 Alasan Hukumnya
Next Post
© Copyright - NETT Indonesia . All rights reserved.