Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2026, Ini yang Harus Disiapkan Warga
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2026, Ini yang Harus Disiapkan Warga. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com) |
Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 27 Agustus 2025 – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg. Mulai tahun 2026, setiap warga yang ingin membeli gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi gas hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Siapa yang Berhak Membeli LPG 3 Kg?
Pemerintah akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. Hanya kelompok rumah tangga desil 1–4, atau 40 persen masyarakat dengan penghasilan terbawah, yang berhak membeli LPG 3 kg subsidi.
Masyarakat di luar kelompok tersebut dipastikan tidak bisa lagi mengakses LPG subsidi mulai tahun depan.
Dampak Kebijakan Baru bagi Warga
Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami masyarakat, antara lain:
• Wajib menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.
• Data penerima subsidi harus sudah terdaftar dalam sistem pemerintah.
• Harga LPG 3 kg akan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
• Warga yang tidak berhak tetap bisa membeli LPG 3 kg, namun dengan harga non-subsidi.
Persiapan yang Harus Dilakukan
Agar tidak terkendala saat membeli LPG tahun depan, masyarakat perlu:
1. Memastikan data kependudukan valid dan sesuai dengan sistem BPS.
2. Mengecek status penerima subsidi di lingkungan RT/RW atau aplikasi resmi pemerintah.
3. Menyiapkan KTP asli setiap kali membeli LPG 3 kg di agen resmi.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Masyarakat yang berhak diminta segera memastikan data kependudukan lengkap, agar tidak kehilangan akses subsidi ketika aturan mulai berlaku pada 2026.
Artikel ini telah tayang di
NETT Indonesia