Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor? Warga Lumajang Ini Masuk Penjara 2 Tahun, Ini Faktanya
NETT Indonesia – Kasus tragis menimpa seorang pria asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, bernama Poniman. Ia harus mendekam di penjara selama 2 tahun hanya karena meminjamkan KTP miliknya untuk membantu temannya mengambil kredit motor.
Apa yang awalnya dianggap sebagai bantuan, justru berakhir petaka. Inilah pelajaran berharga agar tidak sembarangan menyerahkan identitas pribadi untuk urusan finansial.
Awalnya Berniat Membantu, Berakhir di Pengadilan
Poniman meminjamkan KTP kepada temannya, Kartiman, untuk mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 160 cc melalui perusahaan pembiayaan Adira Finance. Sebagai kompensasi, Kartiman menjanjikan uang tunai Rp1,4 juta dan siap membayar cicilan motor secara rutin.
Setelah motor disetujui dan dikirim, Kartiman mengambil motor itu dan menghilang. Tidak ada cicilan yang dibayar, dan Poniman yang namanya tercatat sebagai debitur resmi pun ditagih oleh pihak leasing.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Poniman Resmi Dipenjara
Pihak Adira Finance mengalami kerugian sebesar hampir Rp39 juta. Poniman kemudian dilaporkan dan diadili atas tuduhan penggelapan. Meski jaksa hanya menuntut 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim PN Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Hakim menyatakan bahwa karena motor belum lunas, maka statusnya masih menjadi milik leasing. Oleh karena itu, pemindahan tanpa izin dianggap sebagai penggelapan aset leasing.
Pakar Ingatkan Bahaya Meminjamkan KTP
Kasus Poniman bukan yang pertama. Banyak kasus hukum terjadi karena KTP digunakan orang lain untuk kredit atau pinjaman, lalu gagal bayar. Hukum tetap menganggap pemilik KTP sebagai pihak bertanggung jawab, meskipun tidak menikmati hasilnya.
“Data pribadi seperti KTP bukan untuk dipinjamkan. Risikonya besar dan bisa berujung pidana,” ujar seorang pengamat hukum pembiayaan.
5 Pelajaran Penting dari Kasus Ini:
1. Jangan pernah meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit motor, mobil, atau pinjaman online.
2. Identitas pribadi adalah tanggung jawab hukum.
3. Jika ada niat membantu teman, pastikan prosesnya resmi dan tercatat.
4. Gunakan perjanjian bermaterai jika menyangkut nama dan data diri Anda.
5. Periksa secara rutin status kredit Anda di SLIK OJK (dulu BI Checking).
(Red)
0Komentar