Pemilik Warung di Solo Didenda Rp50 Juta Gara-Gara Gelar Nobar Sepak Bola
Solo, Jawa Tengah - Minggu, 24 Agustus 2025 – Seorang pemilik warung kopi di Kota Solo harus menerima kenyataan pahit setelah didenda sebesar Rp50 juta akibat menggelar acara nonton bareng (nobar) sepak bola tanpa izin resmi. Kasus ini mencuat usai aparat melakukan razia terhadap beberapa titik nobar di wilayah Solo.
Menurut keterangan, pemilik warung tersebut dinilai melanggar aturan hak siar karena menayangkan pertandingan sepak bola internasional secara terbuka menggunakan layar proyektor untuk pengunjung. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemegang hak siar yang bekerja sama dengan aparat setempat.
Teguran dan Denda Tegas
Pihak kepolisian bersama tim penyidik menyatakan bahwa kegiatan nobar berbayar maupun gratis tetap membutuhkan izin resmi, terutama jika dilakukan di tempat usaha. Selain denda Rp50 juta, pemilik warung juga mendapat teguran keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Acara nobar boleh saja, tetapi harus sesuai aturan dan tidak melanggar hak siar,” jelas salah satu pejabat terkait.
Reaksi Warga Solo
Kasus ini menuai beragam tanggapan masyarakat. Sejumlah warga menilai penindakan terlalu berat mengingat warung kopi sering menjadi tempat berkumpul warga untuk menikmati pertandingan. Namun, sebagian lainnya memahami bahwa hak siar memang harus dihormati agar tidak merugikan pihak penyelenggara resmi.
Pentingnya Izin Resmi Nobar
Pakar hukum menekankan bahwa penyelenggara nobar perlu mengurus izin ke pemegang lisensi siaran. Hal ini berlaku untuk pertandingan sepak bola internasional maupun liga-liga besar dunia. Tanpa izin, pemilik usaha terancam sanksi denda bahkan penutupan tempat usaha.
Kasus Solo ini menjadi peringatan bagi pemilik warung dan kafe di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati sebelum mengadakan nobar.
Artikel ini telah tayang di
NETT Indonesia