Langsung ke konten utama
TSOiTSCoGfY7GpYpTSd8Tpr9GY==

Headline

Search

Dugaan Skandal Penggelapan Aset Korban Binomo, Laporan Resmi Seret Nama Orang Dekat Indra Kenz


NETT Indonesia – Penanganan kasus investasi ilegal Binomo kembali memasuki babak baru. Kali ini, korban melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan aset. Dalam laporan tersebut, beberapa nama mencuat, termasuk RP yang disebut sebagai calon mertua Indra Kenz, serta Maru Nazara dan Zebua, mantan kuasa hukum para korban.

Menurut para pelapor, sejumlah aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban justru diduga telah dijual atau dialihkan tanpa seizin pemilik sah. Praktik tersebut, menurut kuasa hukum, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga diduga kuat sebagai bentuk pidana penggelapan.

“Kami memiliki bukti awal yang cukup untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Penyerahan dan distribusi aset dilakukan tanpa transparansi dan di luar sepengetahuan korban,” jelas salah satu anggota tim hukum korban.

Oknum Internal dan Mantan Kuasa Hukum Diduga Terlibat

Yang mengejutkan, dalam laporan tersebut tercantum nama Zebua, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum korban. Ia diduga turut serta dalam skema alih aset yang kini tengah diselidiki. Selain itu, Maru Nazara disebut-sebut sebagai salah satu oknum pengurus yang memiliki akses terhadap aset korban dan terlibat dalam transaksi jual-beli yang tidak sah.

RP, yang disebut calon mertua Indra Kenz, juga ikut disorot. Meski belum ada konfirmasi resmi, keterlibatan nama-nama tersebut menambah daftar panjang pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Korban Desak Penegakan Hukum dan Pengembalian Aset

Para korban menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengembalian aset yang telah dialihkan secara tidak sah. Selain itu, mereka meminta jaminan hukum agar proses ini berjalan tanpa tekanan atau gangguan dari pihak yang berkepentingan.

“Tidak seharusnya korban kembali menjadi korban. Kami menuntut keadilan dan hak kami sebagai warga negara,” ujar salah satu pelapor.

Langkah Kepolisian: Usut Tuntas dan Transparan

Bareskrim Polri merespons laporan tersebut dengan komitmennya untuk memproses seluruh dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan dan memverifikasi bukti-bukti yang telah diserahkan oleh kuasa hukum korban.

Pihak kepolisian menekankan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, terbuka, dan menjunjung asas keadilan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini ditulis berdasarkan laporan yang telah dilayangkan ke institusi penegak hukum. Redaksi tetap memegang prinsip keberimbangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dugaan Skandal Penggelapan Aset Korban Binomo, Laporan Resmi Seret Nama Orang Dekat Indra Kenz
Next Post
© Copyright - NETT Indonesia . All rights reserved.