Oknum Pengurus dan Oknum Korban PTIB Diduga Gelapkan Aset Miliaran Milik Korban Binomo
NETT Indonesia — Skandal baru mencuat dalam kasus pemulihan aset korban investasi ilegal Binomo. Sejumlah korban resmi melaporkan empat oknum pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia atas dugaan penggelapan aset senilai miliaran rupiah ke Bareskrim Mabes Polri.
Ironisnya, dugaan keterlibatan juga mengarah pada oknum dari pihak korban sendiri yang ditengarai ikut bermain dalam penjualan ilegal aset tersebut. Para korban merasa dikhianati dua kali: oleh pelaku investasi ilegal, dan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi bagian dari solusi.
Aset Dijual Diam-diam, Korban Tak Pernah Dilibatkan
Aset yang seharusnya dibagikan secara proporsional kepada para korban justru dijual tanpa izin, tanpa kesepakatan, dan tanpa transparansi. Lebih parah lagi, harga penjualan disebut berada jauh di bawah harga pasar, menimbulkan kerugian besar.
“Kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah tahu, tahu-tahu aset kami sudah dijual murah. Ini bukan hanya pengkhianatan, ini kejahatan,” ungkap salah satu korban yang ikut melapor.
Bareskrim Terima Laporan, Siap Tindak Tegas Semua Pihak
Laporan telah diterima langsung oleh penyidik Bareskrim Polri yang memastikan akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat. Tidak ada pengecualian — baik pengurus organisasi maupun korban yang ikut berperan dalam manipulasi aset.
“Ini soal keadilan. Siapa pun yang bersalah, harus dihukum. Kami akan bantu penegak hukum bongkar semua peran di balik layar,” tegas kuasa hukum pelapor.
Tuntutan Tegas Korban: Aset Harus Kembali, Pelaku Harus Dihukum
Dalam laporannya, para korban menuntut:
- Pengembalian seluruh aset yang dijual tanpa persetujuan;
- Penindakan tegas terhadap pelaku dari semua unsur;
- Transparansi dalam proses penyelidikan, dan pengawasan publik yang ketat.
Seruan Terbuka: Jangan Biarkan Korban Tertipu untuk Ketiga Kalinya
Kasus ini menjadi bukti bahwa penanganan aset korban tidak boleh dipercayakan kepada organisasi atau individu tanpa mekanisme hukum yang kuat. Para korban mendesak aparat dan media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan penuh.
Disclaimer:
Informasi dalam siaran pers ini merupakan keterangan resmi dari pihak pelapor dan kuasa hukum. Semua pihak yang disebut berhak mengajukan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.