Pembelian Beras SPHP di Ritel Modern Dibatasi, Aprindo: Demi Pemerataan Pasokan dan Stabilitas Harga
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 15 Agustus 2025 — Lonjakan harga beras di pasar mendorong pemerintah bersama pelaku ritel modern memberlakukan pembatasan pembelian beras SPHP maksimal dua kemasan per konsumen. Kebijakan ini berlaku di jaringan ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) lainnya.
Strategi Pemerataan Distribusi
Ketua Umum Aprindo, Solihin, menjelaskan pembatasan ini ditujukan untuk mencegah pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan kelangkaan. Beras SPHP adalah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan hasil penugasan pemerintah melalui Perum Bulog, sehingga distribusinya harus diatur secara merata.
“Pembatasan ini hanya berlaku untuk beras SPHP. Beras premium tetap dapat dibeli sesuai ketersediaan tanpa batasan jumlah,” ujar Solihin.
Koordinasi Bulog dan Bapanas
Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatur skema distribusi beras SPHP ke ritel modern. Mekanisme pasokannya dimulai dari gudang Bulog, dilanjutkan ke distribution center (DC) ritel, lalu diteruskan ke setiap gerai di berbagai wilayah.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal, menyebut langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pengendalian harga sekaligus menjaga pasokan beras murah di pasaran.
Dampak terhadap Pasar
Pembatasan pembelian beras SPHP di ritel modern diharapkan dapat menekan praktik penimbunan dan menjaga keberlanjutan pasokan, terutama di tengah meningkatnya harga beras akibat faktor cuaca, biaya distribusi, dan ketersediaan beras di tingkat petani.
Detail Kebijakan di Lapangan
Jenis Beras Batas Pembelian Status Harga
• SPHP Subsidi Bulog Maksimal 2 kemasan per orang Harga subsidi pemerintah, lebih murah dari pasar
• Premium Komersial Tidak dibatasi Harga pasar sesuai kualitas dan merek
Dengan pengaturan ini, pemerintah dan pelaku ritel berharap program beras subsidi benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan serta mendukung stabilitas harga pangan nasional.
Artikel ini telah tayang di
NETT Indonesia