Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Sampaikan Permintaan Maaf dan Terima Kasih atas Penangguhan Penahanan
NETT Indonesia — Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukumnya. Permintaan maaf ini ditujukan kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan.
"Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," ujar Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, kuasa hukum SSS, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Minggu (11/5/2025) malam.
Penangguhan Penahanan dan Ucapan Terima Kasih
Selain menyampaikan permintaan maaf, pihak SSS juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan ini diberikan setelah adanya permohonan dari pihak tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, disertai dengan itikad baik dan permohonan maaf yang tulus.
"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto, dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, serta kepada Bapak Kapolri RI yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," tambah Khaerudin.
Komitmen Pembinaan oleh ITB dan Keluarga
Institut Teknologi Bandung menyatakan komitmennya untuk membina mahasiswi tersebut agar menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa ITB akan mendampingi dan membina SSS untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 24 Maret 2025 terkait unggahan meme yang dianggap melanggar kesusilaan. Setelah proses penyidikan, SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dengan pertimbangan permohonan maaf dan itikad baik, serta pendekatan kemanusiaan, penahanan terhadap SSS ditangguhkan oleh pihak kepolisian.