Langsung ke konten utama
TSOiTSCoGfY7GpYpTSd8Tpr9GY==

Headline

Search

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT via Aplikasi JMO hingga Rp15 Juta


NETT Indonesia - Ketenagakerjaan memperluas layanan digitalnya dengan meningkatkan batas maksimal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp15 juta.  Langkah ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mencairkan dana JHT tanpa harus mengunjungi kantor cabang, sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digitalnya.  

Aplikasi JMO, yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, memungkinkan peserta untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, serta pengajuan klaim JHT secara online.  Dengan peningkatan limit klaim ini, peserta yang memiliki saldo JHT hingga Rp15 juta dapat mencairkan dana mereka dengan lebih mudah dan cepat.  

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan nyaman bagi para pekerja Indonesia, sehingga mereka dapat merasakan manfaat maksimal dari program JHT tanpa harus menghadapi proses yang rumit atau antrean panjang di kantor cabang. 

Dengan adanya peningkatan limit klaim melalui aplikasi JMO, diharapkan semakin banyak peserta yang dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk mengakses hak-hak mereka secara lebih mudah dan cepat. 
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT via Aplikasi JMO hingga Rp15 Juta
Next Post
© Copyright - NETT Indonesia . All rights reserved.